DKM Masjid Al Muhajirin Ajak Warga Menunaikan Zakat Fitrah, Pembayaran Dibuka Mulai 7 Maret 2026

Cluster Diamond – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri, pengurus DKM Masjid Al Muhajirin mengajak seluruh warga cluster diamond btr3 bekasi untuk menunaikan zakat fitrah melalui masjid sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan sholat Idulfitri. Melalui penyaluran zakat fitrah di Masjid Al Muhajirin, diharapkan bantuan dapat tersalurkan dengan tepat kepada para mustahik atau penerima yang berhak.
DKM Masjid Al Muhajirin menetapkan besaran zakat fitrah yang dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai, yaitu:
- Beras: 2,5 liter hingga 3,5 liter per jiwa
- Uang tunai: Rp50.000 per jiwa
Besaran tersebut disesuaikan dengan ketentuan zakat fitrah yang berlaku serta harga kebutuhan pokok yang ada di masyarakat.
Bagi warga yang ingin menunaikan zakat fitrah di Masjid Al Muhajirin, pembayaran dapat dilakukan mulai:
Tanggal: 7 Maret 2026
Waktu: Setelah sholat tarawih hingga pukul 22.00 WIB
Batas waktu: Sampai H-1 malam takbiran
Zakat fitrah yang terkumpul nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima atau mustahik di sekitar lingkungan masjid.
Melalui pengelolaan zakat oleh DKM Masjid Al Muhajirin, diharapkan penyaluran dapat berjalan secara adil, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
DKM Masjid Al Muhajirin mengajak seluruh warga untuk tidak menunda kewajiban menunaikan zakat fitrah. Dengan menunaikan zakat tepat waktu, diharapkan seluruh umat Muslim dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan hati yang bersih dan penuh kebahagiaan.
( Markom H/A)
